HIKMAH

Delapan Asnaf
Zakat mal dan zakat fitrah harus diberikan kepada siapa yang disebut dalam Al Qur'an (surat At Taubah, 9 : 60) "Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Itulah yang biasa disebut delapan asnaf. Dari delapan asnaf itu di Indonesia tidak ada riqab dalam arti memerdekakan budak. Sebab di Indonesia tidak ada budak yang dimaksud itu.

Fakir, "Fakir dalam persoalan zakat ialah orang yang tidak mempunyai barang yang berharga dan tidak mempunyai kekayaan dan usaha sehingga dia sangat perlu ditolong keperluannya".
Miskin, Sekali lagi bahwa zakat itu hutang kepada Allah : "Miskin dalam persoalan zakat ialah orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya, seperti orang memerlukan sepuluh dirham tapi hanya memiliki tujuh dirham saja. Jadi dengan kaidah di atas, bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.
Amil, "Amil ialah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya"
Mualaf
Mualaf ada 4 macam :

Pertama : Mualaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi Zakat.

Kedua : Orang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.

Ketiga : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya.

Keempat : Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.

Bagian ketiga dan keempat kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafir atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun polongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat".

Riqab, Yang artinya mukatab ialah budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka. Dalam hal ini ada syarat, bahwa yang menguasai atau memilikinya sebagai budak belian itu bukan si muzakki sendiri sebab jika demikian maka uang zakat itu akan kembali kepadanya saja. Demikian Al Bajuri jilid 1 halaman 294 : "Adapun mukatab oleh atau bagi muzakki tidak boleh diberi zakatnya, karena faidah pemberian zakat itu akan kembali kepadanya".
Gharim
Gharim ada tiga macam :

Pertama : orang yang meminjam guna menghindarkan fitnah atau mendamaikan pertikian/permusuhan.

Kedua : orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang mubah.

Ketiga : orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren itu"

Sabilillah., "Sabilillah ialah jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridla Allah baik berupa ilmu maupun amal. Jumhur Ulama mengartikan sabilillah di sini adalah perang. Bagian sabilillah (dari zakat) itu diberikan kepada para angkatan bersenjata yang lillahi-ta'ala artinya tidak mendapat gaji dari pemerintah." Pada zaman ini yang paling pentig bagian sabilillah itu ialah guna membiayai para propagandis Islam dan mengirim mereka ke negara-negara non Islam guna penyiaran agama Islam oleh lembaga lembaga Islam yang cukup teratur dan terorganisasi. Termasuk sabilillah ialah nafkah para guru-guru sekolah yang mengajarkan ilmu syariat dan ilmu-ilmu lainnya yang diperlukan oleh masyarakat umum" Soal sabilillah ini sebaiknya kita mengambil faham yang luas, sebab jika mengambil faham yang sempit sekarang ini di Indonesia tidak ada sabilillah.
Ibnussabil, "Adapun ibnusabil ialah orang yang mengadakan perjalanan dari negara di mana dikeluarkan zakat, atau melewati negara itu. Dia dia diberi zakat jika memang menghajatkan dan tidak bepergian untuk ma'siat".
Bagian ini tidak setiap waktu ada, akan tetapi baiklah untuk itu disediakan sekedarya.

Beberapa ketentuan khusus

a. Pengaturan bagi fakir miskin

Bila hasil pengumpulan zakat cukup banyak, seharusnya pembagian untuk para fakir miskin diatur demikian : "Fakir miskin yang biasa berdagang (ada pengalaman dan pengetahuan berdagang) diberi modal berdagang yang besarnya diperkirakan keuntungannya cukup guna biaya hidup, agar sekali diberi untuk selamanya. Atau mereka dapat bekerja sebagai tukang kayu, batu dan lain-lainnya, mereka diberi alat alatnya agar dengan alat-alat itu mereka bekerja sehingga sekali diberi alat untuk selamanya. Jika berdagang tidak dapat, bertukang pun tidak dapat, ia akan diberi bekal seumur ghalib (umur rata-rata 63 tahun). Iman Kurdi berpendapat bahwa bukanlah kepada orang yang tidak dapat berdagang maupun bertukang itu langsung diberi uang yang mencukupi hidupnya seumur Ghalib; tetapi yang dimaksud orang itu diberi modal yang sekiranya hasil yang diperoleh dari modal itu dapat mencukupi hidupnya. Oleh karena itu maka modal itu harus dibelikan tanah pekarangan atau binatang ternak; apabila ia mempunyai kemahiran mengolah/memeliharanya."

Dengan dasar keterangan di atas, maka harta zakat itu baik sekali dijadikan modal usaha, misalnya sepuluh orang fakir, hasil mereka dari zakat dijadikan modal semisal pabrik tahu. Mereka bekerja bersama dan hasilnya dimakan bersama pula. Zakat dalam Al-Qur'an kadang-kadang disebut dengan kata shadaqah misalnya : dan kadang-kadang disebut dengan kata infak, misalnya : Zakat hukumnya wajib, sedangkan shadaqah jika dimaksud zakat maka hukumnya wajib juga, tapi shadaqah yang tidak dimaksud zakat maka hukumnya sunat. Adapun infak jika dimaksud zakat maka hukumnya wajib, tetapi infak yang tidak dimaksudkan zakat maka hukumnya ada yang wajib juga seperti infak kepada isteri, orang tua dan anak. Jawab Rasulullah : Betul pendapat Ibnu Mas'ud itu, suamimu dan anak-anakmu adalah orang yang lebih berhak menerima shadaqahmu/zakatmu. Hadis itu diriwayatkan oleh Bukhari.

b. Zakat kepada sanak kerabat

Memberikan zakat kepada sanak kerabat itu demikian baiknya, karena selain memberi akan berarti juga merapatkan persaudaraan (silaturahim). Adapun yang dimaksud sanak kerabat itu misalnya saudara laki-laki atau perempuan, paman, bibik, uwak dan lain-lain asal mereka termasuk mustahik.
Demikian sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasai dan Tirmidzi sebagai hadis hasan. "Shadaqah kepada orang miskin (yang bukan kerabat) itu mendapat pahala sadaqah, sedangkan sadaqah kepada si miskin yang kerabat itu mendapat dua pahala, pahala silaturahim dan pahala sadaqah".

c. Zakat kepada pencari ilmu

Pemberian zakat kepada para pelajar dan mahasiswa itu boleh, terutama jika yang dipelajari itu ilmu-ilmu yang diperlukan oleh agama, dan mereka karena belajar itu tidak berkesempatan mencari nafkah. Demikian kitab Fikhussunnah jilid I halaman 407 : "Jika orang dapat berusaha mencari nafkah dengan cara yang sesuai dengan keadaannya akan tetapi ia masih sibuk menghasilkan ilmu syariat, dan sekiranya ia berusaha mencari nafkah maka akan terputus usaha mencari ilmu itu, maka kepadanya boleh diberikan zakat karena menghasilkan ilmu yang serupa itu hukumnya fardu kifayah" Adapun pelajar, mahasiswa yang tidak ada harapan berhasil belajarnya, kepada mereka tidak boleh diberikan zakat. "Adapun orang yang menurut perhitungan tidak akan menghasilkan pelajarannya, maka tidak halal zakat baginya sekiranya ia dapat berusaha, meskipun nyatanya ia masih duduk dibangku sekolah".

d. Zakat kepada suami yang fakir

Seorang isteri yang memiliki kekayaan berupa barang yang wajib dizakati dan barang itu telah cukup senisab, maka ia boleh mernberikan zakatnya kepada suaminya asal suami itu termasuk golongan mustahik dan zakat yang diterimanya tidak akan dijadikan nafkah kepada isterinya. Dalam hal ini ada dasar hukum dari hadis Bukhari : "Abu Said Al Hudri mengatakan, bahwa Zainab isteri Adu Mas'ud berkata : Wahai Rasulullah, Engkau hari ini memerintahkan bershadaqah/berzakat. Saya mempunyai perhiasan dan akan saya shadaqahkan/saya zakati, sedangkan Ibnu Mas'ud (suamiku) berpendapat, bahwa ia dan anak anaknya adalah orang~rang yang lebih berhak menerima shadaqah/zakatku. Maka Rasulullah bersabda pendapat Ibnu Mas'ud itu betul, bahwa suami dan anakmu lebih berhak daripada orang lain untuk menerima shadaqahmu" Riwayat Bukhari.

e. Zakat kepada orang shaleh

Diseyogyakan zakat dibenkan kepada ahli-ahli ilmu dan orang-orang yang baik adab kesopanannya. Orang yang bila diberi zakat akan dipergunakan untuk maksiat, maka orang semacam itu janganlah diberi zakat.

Dalam hal itu Abu Said Al Hudri meriwayatkan, bahwa Rasulullah pernah bersabda : "Gambaran orang mukmin dengan imannya seperti kuda dengan tali ikatnya, sekali sekali kuda itu lepas tapi kembali lagi kepada tali ikat itu. Demikian orang mukmin kadang kadang lupa tetapi kembali lagi kepada imannya. Berikanlah makanan kepada orang-orang yang takwa dan orang-orang mukmin yang baik-baik".

Adapun orang yang dianggapnya kurang baik, akan tetapi jika diberi zakat ada harapan akan baik, maka orang serupa itu sebaiknya diberi. Demikian Kitab Fikhussunnah jilid I halaman 405 : "Kecuali bila pemberian zakat itu dapat menghadapkan mereka ke arah yang baik dan membantu mereka guna perbaikan diri mereka"